Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa menyebut adanya ketidak singkronan data yang terjadi di empat kecamatan, dari total enam yang melakukan rekapitulasi.

Enam kecamatan yang dimaksud, yakni Bantar Gebang, Rawalumbu, Mustikajaya, Jatisampurna, Pondok Gede dan Medan Satria.

Empat kecamatan yang masih harus memperbaiki data rekapitulasi, yakni Bantar Gebang, Rawalumbu, Pondok Gede, dan Medan Satria. Sedangkan dua kecamatan lainnya dianggap sudah rampung.

“Dari enam kecamatan tersebut, empat kecamatan masih ada beberapa hal yang harus dikonfirmasi datanya,” ucap Ali kepada awak media, Selasa (3/12/2024).

Ali mengungkap adanya kesalahan teknis pada pencatatan yang dilakukan oleh petugas KPPS. Sayangnya, kekeliruan tersebut tidak langsung dikoreksi oleh saksi dan pengawas di lokasi.

“Harusnya kalau sama-sama teliti bisa saling mengingatkan. Jadi ya koreksi bareng-bareng, baik dari saksinya, baik dari KPPS-nya, baik dari pengawasnya. Kan itu produk bersama,” paparnya.

Kendati demikian, Ali menyebut setiap saksi yang terlibat diberikan hak yang sama untuk menandatangani dokumen.

“Kalau misalkan ada dari salah satu saksi tidak mau menandatangani. Dalam aturan harus mencantumkan alasannya apa, kenapa tidak menandatangani,” tandasnya.

Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Bekasi, Choirunissa Marzoeki mengapresiasi dua kecamatan yang merampungkan rekapitulasi. (Bekasiraya.id/Dok)

Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki ikut mengapresiasi dua kecamatan yang telah selesai merampungkan rekapitulasi.

“Kami Bawaslu Kota Bekasi mengapresiasi dua kecamatan yang angkanya sesuai. Perubahan angka sekecil apapun, akan memengaruhi penjumlahan,” ujarnya.

Choirunissa juga menyampaikan adanya beberapa ketidaksesuaian data antara jumlah surat suara DPT dengan yang dikeluarkan oleh KPU Kota Bekasi, baik untuk Pilgub maupun Pilwalkot.

“Ketidaksesuaian ini lebih kepada adanya kesalahan. Jumlah DPT dalam surat suara harus sesuai dengan jumlah DPT yang dikeluarkan KPU. Ada perbedaan di situ,” tandasnya.