Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi tengah diterpa isu keberpihakan terhadap paslon 03. Isu ini mencuat usai adanya ketimpangan dalam laporan yang disampaikan, baik dari kubu paslon 01, 02 dan 03.

Bawaslu dinilai hanya memproses laporan dugaan pelanggaran dari paslon 03 dan mengabaikan laporan kubu 01 dan 02, mesin sama-sama diadukan pada hari libur.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia mengatakan tidak memproses laporan dikarenakan hari libur. Menurutnya, dugaan pelanggaran seharusnya dilaporkan pada hari kerja, yakni Senin-Jumat sesuai aturan PerBawaslu.

“Itu kan peraturannya terkait penerimaan laporan adalah di hari dan juga jam kerja, ya dari hari Senin sampai dengan Jumat, dari jam 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Khusus hari Jumat sampai jam 16.30 WIB,” katanya, Minggu (1/12/2024).

Vidya menjelaskan, meski ada petugas piket yang berjaga 24 jam di kantor Bawaslu, tetapi untuk laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, penerimaan pelaporan harus dilakukan pada hari dan jam kerja.

Sementara itu, koordinator saksi tim 01 dari Kecamatan Rawalumbu, Parta menyayangkan penolakan Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran paslon 03 yang diadukan Sabtu, 30 November 2024, dengan alasan hari libur kerja.

“Temuannya itu berbagai pelanggaran pemilu, di antaranya adalah di hari tenang itu pembagian minyak goreng dan deterjen, yang kedua pemberian uang atau money politic yang terjadi di beberapa kelurahan,” ungkapnya.

Parta menjelaskan, sejauh ini ada dua pelaporan yang dilayangkan ke Bawaslu. Meski laporan pertama diterima, namun ia mengaku hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Untuk yang kedua laporan tentang money politic di Kelurahan Pengasinan, belum diterima. Alasannya karena libur. Seharusnya rekapitulasi saja diadakan di hari libur pada hari Sabtu dan Minggu, tapi kenapa laporan kita ke Bawaslu itu libur? Seharusnya tidak libur, prosesnya tetap berjalan sebagaimana perhitungan tetap berjalan dan seharusnya laporan tetap diterima,” keluhnya.

Sekedar diketahui, Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye hitam yang diajukan oleh tim paslon 03, pada Minggu, 24 November 2024 sekira pukul 06.00 WIB.

Laporan yang dilayangkan pada hari libur itu langsung diterima dan diproses oleh pihak Bawaslu Kota Bekasi.