Memasuki masa tenang Pilkada Serentak (24-26 November 2024), petugas mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah ruas jalan se-Kota Bekasi.
Penertiban dilakukan personel lintas sektor, di antaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, DBMSDA beserta TNI-Polri.
Penertiban APK dimulai dengan pelaksanaan apel Gabungan yang dipimpin oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad dan dihadiri Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathya, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, Kajari Kota Bekasi Imran, beserta pejabat Pemkot Bekasi.
Gani Muhamad bersama unsur Forkopimda memantau langsung proses penertiban APK yang diawali oleh Tim Bawaslu bersama personel lainnya di area sekitar Islamic Center.
“Penertiban APK harus sudah mulai dilakukan saat hari, Minggu (24/11) dini hari. Penertiban ini agar dilakukan dengan menyeluruh hingga sampai tingkat kecamatan/kelurahan dan antar personel harus menjalin komunikasi yang baik,” ujarnya.
Selain menjalin komunikasi yang baik, seluruh personel harus memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang selama masa tenang Pilkada Serentak dan saat pelaksanaannya nanti.
“Pastikan semua APK, baik yang bentuknya berupa bendera, spanduk, baliho, apapun itu, semua harus ditertibkan, lalu setelah ditertibkan, simpan atribut-atribut tersebut di tempat yang aman,” imbuh Gani.
Gani mengingatkan agar seluruh APK benar-benar bersih tanpa ada yang tertinggal di satu titik manapun, sehingga kenyamanan warga kembali terjaga.
“APK yang terpasang di setiap sudut dan apapun itu jenisnya harus dilepas sehingga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di Kota Bekasi selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 terwujud,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan