Satpol PP Kota Bekasi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang sebelum masa kampanye. Tercatat ada sekitar 15 ribu APK yang diterbitkan dari 12 kecamatan.
“Kami sudah melakukan penertiban secara bertahap terhadap APK yang bukan calon Wali Kota Bekasi,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto, Rabu, 11 September 2024.
Karto menjelaskan, pihaknya telah melakukan penertiban selama 14 hari. Langkah ini berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Menurutnya, agenda penertiban APK dijadwalkan rampung pada pekan ini. Karenanya Satpol PP terus menyisir ke titik-titik yang belum terjamah.
“Kalau masih ada(APK) yang tersisa, berarti belum tersisir oleh pasukan. Dan untuk APK yang sudah ditertibkan, kami menunggu arahan dari Bawaslu Kota Bekasi terkait pemusnahannya,” ujar Karto.
Ia pun mengimbangi kepada para paslon kepala daerah Kota Bekasi, agar melakukan pemasangan APK sesuai aturan yang berlaku. Hal ini agar tidak mengganggu pemandangan ataupun membahayakan pengguna jalan.
“Kepada para calon Wali Kota Bekasi 2024-2029 untuk menginformasikan kepada masing-masing tim sukses agar memasang APK dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jangan di tempat yang memang tidak diperbolehkan untuk dilakukan pemasangan,” tandasnya.