Seiring dimulainya masa kampanye Pilkada Kota Bekasi 2024, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad meminta kepada seluruh paslon beserta partai pendukung, untuk menciptakan kampanye damai.
Hal ini lah yang dideklarasikan ketiga paslon di Alun-alun M Hasibuan, pasca pengambilan nomor urut. Gani berujar, salah satu indikator kesuksesan Pemilu, yakni terjaganya kondusifitas wilayah yang tentunya membutuhkan kerja sama seluruh pihak.
“Untuk itu perlu komitmen penuh dari para paslon beserta timnya, untuk memegang teguh janji yang telah diucapkan saat deklarasi, dan juga peran serta warga masyarakat untuk bersama menjaga persatuan, agar tidak terjadi perpecahan walaupun berbeda-beda pilihan, sehingga saling damai satu sama lain,” tegas Gani Muhamad dalam sambutannya, Rabu, 25 September 2024.
Dengan adanya Deklarasi Kampanye Damai, Gani meminta ketiga paslon untuk terus menegakkan azas-azas kampanye bersih dan menghindari black campaign selama berkampanye.
“Dan mari ajak seluruh lapisan masyarakat untuk menikmati pesta demokrasi yang menyenangkan dan semua bergembira menyambut calon pemimpin Kota Bekasi untuk lima tahun mendatang,” tandasnya.
Deklarasi Kampanye Damai diikuti oleh tiga paslon yang telah resmi ditetapkan KPU Kota Bekasi, yakni Heri Koswara-Solihin, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni dan Tri Adhianto-Harris Bobihoe.
Selain Pj Wali Kota Bekasi, deklarasi juga dihadiri unsur Forkopimda, Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah dan jajaran KPU Kota Bekasi, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, serta Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia.
Ketiga paslon bersama unsur Forkopimda menandatangani Deklarasi Kampanye Damai selama berlangsungnya masa kampanye, mulai 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Berikut isi Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kota Bekasi 2024:
“Kami, Calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi beserta Tim Kampanye dan Para Pendukung Berjanji:
1. Mewujudkan Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Jujur, dan Adil (Jurdil)
2. Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi SARA dan tanpa politik uang
3. Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Tinggalkan Balasan