Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menyebut ada total 9.077 kegiatan kampanye dari ketiga paslon kepala daerah, hingga hari ke-24 masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Namun, alih-alih berinteraksi langsung dengan suara pemilih, masing-masing paslon justru lebih dominan berkampanye dengan menyebar APK di banyak titik.
“Memang cukup mengherankan karena para Paslon justru tidak memanfaatkan kesempatan masa kampanye terbuka ini untuk bertemu langsung dengan warga pemilihnya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi saat menghadiri rakor di Holiday Inn, Jababeka, Cikarang Selatan, Kamis, 17 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, untuk kegiatan kampanye paslon 1, terdapat 1 kali pertemuan terbatas, 18 kali pertemuan tatap muka, 23 kali penyebaran bahan kampanye, 838 penyebaran APK dan 3 kali melaksanakan kegiatan lainnya.
Kemudian paslon nomor urut 2 tercatat melakukan 5 kali pertemuan terbatas, 34 kali pertemuan tatap muka dan dialog, 87 kali penyebaran bahan kampanye, 1.982 pemasangan APK serta 9 kali kegiatan lainnya.
Dan untuk paslon nomor urut 3 melakukan 3 kali pertemuan terbatas, 17 kali pertemuan tatap muka, 18 kali penyebaran bahan kampanye, 1.845 pemasangan APK dan 2 kali kegiatan lainnya.
“Sehingga total keseluruhan, dari mulai metode pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan alat peraga kampanye tersebut, ada 9.077 kegiatan yang dilakukan oleh ketiga paslon,” papar Akbar.
Pihaknya berharap di sisa 37 hari masa kampanye, ketiga paslon bisa lebih memaksimalkan seluruh metode untuk meraih suara masyarakat. Terlebih saat ini masyarakat sudah semakin cerdas dalam memilih pemimpin yang amanah dan berdedikasi.
Sedangkan untuk pelanggaran kampanye, Akbar mengaku pihaknya sejauh ini sudah menangani 14 laporan dugaan pelanggaran. Adapun dugaan pelanggaran mayoritas berkaitan dengan tiga hal.
Pertama, soal netralitas kepala desa yang dilakukan sebelum penetapan pasangan calon. Kedua, soal dugaan pelanggaran money politic (politik uang). Ketiga, soal pembagian materi lainnya atau di luar dari bahan kampanye.
“Bahan kampanye itu yang tidak habis pakai, sedangkan materi lainnya adalah yang habis pakai sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016. Misal, pembagian minyak yang dilakukan tanpa mekanisme bazar,” tegasnya.
Ia mencontohkan, setiap calon kepala daerah hanya diperbolehkan membagi-bagikan sembako kepada masyarakat, yang dikemas dalam bentuk bazar murah ataupun bentuk lain yang ada transaksi keuangannya.
“Kalau cuma-cuma atau gratis, itu masuk ranah (pelanggaran) materi lainnya,” jelas Akbar.
Kemudian yang terakhir masalah administrasi. Dalam penelusuran, Bawaslu menemukan banyak kegiatan yang ternyata tidak diberitahukan kepada pihak kepolisian oleh ketiga paslon.
“Padahal dalam PKPU itu ditegaskan kalau pemberitahuan itu diberikan kepada kepolisian dan ditembuskan ke KPU serta Bawaslu,” paparnya.
Akbar menambahkan, di masa kampanye yang tersisa ini, Bawaslu Kabupaten Bekasi rutin melakukan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan melalui saran perbaikan, sosialisasi, dan rapat-rapat stakeholder.
“Dalam proses pelaksanaan kampanye Pilkada yang sisa sekitar 37 hari lagi ini, kita harus saling mengingatkan, agar proses demokrasi di Kabupaten Bekasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.