Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Mitra Karya berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Perumahan, Permukiman Kawasan dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.
Unjuk rasa berkaitan dengan dugaan bancakan korupsi pada proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) gedung baru SMPN 58 Bekasi, yang hingga kini masih belum rampung.
Massa menyuarakan orasi di tengah guyuran hujan. Mereka menilai pembangunan gedung sekolah tak sesuai dengan Uraian Singkat Pekerjaan (USP) yang sudah ditetapkan pada LPSE.
“Praktik tindak KKN diduga terjadi lagi pada pembangunan sekolah SMPN 58 Kota Bekasi. Kami menduga ada permainan antara pemenang tender dan Disperkimtan Kota Bekasi,” kata korlap aksi, Fiqril Ismail, Selasa (19/11/2024).
Fiqril menjelaskan, dalam USP tercantum pagu anggaran lebih dari Rp 9,5 miliar untuk pengadaan ruang kelas baru, toilet, pagar dan penataan halaman, yang menggunakan APBD TA 2024.
“Namun berdasarkan investigasi yang kami dapat melalui LPSE Kota Bekasi beberapa pembangunan tersebut ada yang tidak terealisasikan, yakni pagar yang dirancang dan penataan halaman,” ungkapnya.
“Kondisi ini menjadi simbol ketidakberesan yang terus menghambat kemajuan serta bukti nyata, bahwa ada hal-hal yang terabaikan, meski sudah ada anggaran dan perencanaan yang ada,” tutupnya.
Presiden Mahasiswa STIES Mitra Karya, Muhamad Fikry menambahkan, pihaknya menduga Disperkimtan Kota Bekasi telah melakukan korupsi berjamaah pada proyek pembangunan gedung SMPN 58 Bekasi.
“Tentu kalo kita mengingat kembali, bahwa KKN adalah budaya busuk yang harus dihilangkan dan dilawan keberadaannya. Tidak ada toleransi bagi korupsi, terutama yang merampas hak pendidikan generasi muda,” tegasnya.
“Disperkimtan Kota Bekasi melalui Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pada SPMN 58 Kota Bekasi adalah Simbol betapa sistem yang Korup menghancurkan harapan masyarakat,” tandasnya.
Berikut ini empat tuntutan BEM STIES Mitra Karya dalam unjuk rasa:
1. Mendesak Disperkimtan Kota Bekasi untuk transparansi anggaran pengadaan pembangunan sekolah se-Kota Bekasi
2. Mendesak Kepala Disperkimtan Kota Bekasi untuk mengaudit seluruh proyek pembangunan sekolah se-Kota Bekasi dan mengevaluasi jajaran Disperkimtan Kota Bekasi
3. Mendesak Kepala Disperkimtan Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya karena telah lalai melakukan tugas dan fungsinya
4. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan KPK untuk mengaudit anggaran pembangunan sekolah se-Kota Bekasi dan memeriksa kepala dinas dan seluruh jajaran Disperkimtan Kota Bekasi
Tinggalkan Balasan