Bekasitaya.id, Kota Bekasi – Puluhan mahasiswa kembali menggeruduk gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat. Mereka mendesak tindak lanjut dugaan korupsi pengadaan halte sultan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
Aksi massa tersebut merupakan lanjutan, dimana pada 7 Februari 2024, Ketua Komisariat PMII STIES Mitra Karya, Muhammad Bayu telah memberikan surat laporan pengaduan kepada pihak Kejari.
Kinerja Kejari terhadap aduan mahasiswa dinilai tidak berprogres dengan baik. Karenanya mereka kembali berdemo guna mempertanyakan keseriusan kejaksaan atas penanganan perkara ini.
“Hingga detik ini surat laporan pengaduan yang kami berikan belum adanya tindak lanjut dari Kejari Kota Bekasi,” kata Bayu, Kamis, 7 Maret 2024.
Bayu menuturkan, pihaknya telah membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan halte sultan oleh Dishub Kota Bekasi, berdasarkan hasil investigasi.
Salah satunya ditinjau dari sisi anggaran yang ternyata berbeda dengan di lapangan. Hal ini mengindikasikan adanya penyelewengan dana yang dilakukan Dishub Kota Bekasi.
Bayu menyebut pihak kejaksaan tidak tegas dalam menangani perkara ini. Bahkan, pihaknya menduga kejaksaan telah main mata dengan Dishub Kota Bekasi, sehingga laporan massa tak ditanggapi serius.
“Oleh karena itu kami akan terus mendesak kejari untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. Apabila kejari Kota Bekasi tidak mampu, maka kami akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Adapun aksi mahasiswa berdasarkan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Korupsi atas Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Kemudian berdasarkan UU Nomor 11/2021 atas Perubahan UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI. Sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan dituntut lebih berperan dalam penegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan hukum, penegakkan HAM, serta pemberantasan KKN, yang melaksanakan kekuasaan negara dengan fungsi, tugas dan wewenangnya secara merdeka.
“Maka dengan dasar hukum tersebut kami menduga adaanya perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Dishub Kota Bekasi,” tegas Bayu.
Berikut sejumlah tuntutan mahasiswa kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi:
1. Mendesak Kejari Kota Bekasi untuk memeriksa Kepala Dishub Kota Bekasi, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pemeliharaan halte.
2. Mendesak transparansi terkait hasil audit investigasi terhadap perawatan 32 halte dan 10 halte.
3. Mendesak Kepala Kejari Kota Bekasi untuk mundur apabila tidak mampu mengusut tuntas dugaan kasus korupsi oleh Dishub Kota Bekasi.
“Apabila Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak dapat menyelesaikan kasus ini, maka kita akan bawa ke Kejaksaan Agung,” tandas Bayu.
Tinggalkan Balasan