Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Bekasi, menggelar rapat konsolidasi aksi bersama di kampus Universitas Pertiwi, Kamis, 22 Agustus 2024 siang.
Konsolidasi ini merupakan upaya aliansi BEM Kota Bekasi untuk ikut mengawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang tengah menjadi isu nasional.
Sejumlah kampus yang ikut terlibat di antaranya, STIES Mitra Karya, STIT Almarhalah Al-Ulya, STIE Tri Bhakti, STIE Gici, STIE Mulia Pratama dan Universitas Pertiwi.
Rapat dilanjutkan dengan pergerakan mahasiswa ke depan Gedung DPRD Kota Bekasi untuk menyatakan sikap atas revisi UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam putusan MK, yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ketua BEM STIES Mitra Karya, Muhammad Fikri mengatakan pemerintah sepatutnya selalu taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan mengikat.
Pasalnya, keputusan MK menjadi persoalan yang menggerakkan mahasiswa dan semua elemen masyarakat untuk mengawal, di tengah upaya revisi oleh Baleg DPR.
“Putusan MK adalah final dan mengikat, dan hanya bisa diubah atau diganti dengan putusan MK terbaru. Jika terdapat perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan Putusan MK, maka saya katakan undang-undang tersebut tidak mematuhi hukum,” ujarnya.
Fikri menilai, tidak ada urgensi bagi Baleg DPR untuk merevisi UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Karena itu, banyak yang beranggapan ini hanya lah upaya untuk menganulir putusan MK.
“Saya melihat RUU ini sarat akan kepentingan, dikarenakan kami tidak melihat urgensi terhadap perubahan tersebut. Dan pemerintah juga tidak bisa memberikan alasan yang logis terkait perubahan itu,” jelasnya.
Fikri menambahkan, Aliansi BEM Kota Bekasi berencana menggelar aksi lanjutan di Gedung DPR RI, sebagai sikap tegas dalam mengawal putusan MK.
Tinggalkan Balasan