Polisi menggagalkan aksi tawuran di Jalan Raya Citra Boulevard, tepatnya di depan Perumahan Citra Grand, Jati Karya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa ini terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB.
Berawal saat Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota sedang melakukan patroli. Ketika itu melintas segerombolan remaja menggunakan sepeda motor yang nampaknya mencurigakan.
“Tim berpapasan dengan sekelompok pemuda yang berjumlah sekitar 12 orang berboncengan menggunakan empat sepeda motor,” ujar Ade Ary kepada awak media, Senin (21/10/2024).
Tim lalu memutuskan memeriksa gerombolan tersebut dan mendapati senjata tajam ukuran sedang yang dibawa oleh salah satu remaja.
“Tim mengamankan satu anak berinisial FR (15) yang membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 150 cm, yang akan digunakan untuk tawuran,” ucapnya.
Diduga kelompok remaja tersebut hendak melakukan tawuran. Petugas lalu mengamankan remaja bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas kejadian ini, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orangtua agar selalu memerhatikan kegiatan anak-anaknya di rumah.
“Jangan sampai anak-anak kita terlibat dalam aksi kriminalitas, terutama aksi tawuran yang dapat membahayakan orang lain,” tandasnya.