Polisi mengerucutkan tersangka menjadi 3 orang, dari yang sebelumnya 15 orang, terkait temuan tujuh jasad remaja di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Adapun ketiga tersangka merupakan orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat tim patroli melakukan penggerebekan di tempat puluhan remaja berkumpul.

“Tiga orang ditetapkan tersangka karena membawa sajam tanpa hak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 23 September 2024.

Menurutnya, ada 22 dari sekitar 60-an remaja yang diamankan petugas pada saat penggerebekan, Sabtu, 21 September 2024 dini hari itu.

Dari 22 remaja, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam. Ketiganya saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Sementara 19 remaja lainnya masih dalam pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan kasus yang menggegerkan publik ini.

“Mungkin masih ada yang diperiksa, yang jelas tidak ditetapkan tersangka,” tandas Ade.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan polisi telah menetapkan 15 tersangka atas kasus tewasnya tujuh remaja di Kali Bekasi, Jatiasih.

“Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang di antaranya karena membawa sajam,” katanya kepada wartawan di TKP, Minggu, 22 September 2024.

Menurutnya, masih belum diketahui apakah senjata tajam yang disita dari tangan tersangka, hendak digunakan untuk tawuran atau hal lain.

“Kalau dia siap tawuran, kan pasti bawa alat,” ujarnya.

Karyoto juga menegaskan para remaja yang tewas disebabkan menghindari patroli kepolisian, hingga nekat menceburkan diri ke Kali Bekasi.

“Saya katakan patroli tidak salah, karena memang patroli ini pukul 03.00 WIB. Jika orang normal dalam keadaan jam-jam segitu tentunya sedang istirahat,” jelasnya.