Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor: KP.06.02/4881-BKPSDM yang mengatur larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik.

Aturan ini mengacu kepada SE Menpan-RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (Pilkada 2024).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin mengatakan larangan berlaku bukan hanya untuk ASN, tapi juga Non ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Bekasi.

“Intinya ada tiga poin yang harus diperhatikan ASN. Pertama tidak boleh ada tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon,” katanya, Selasa, 17 September 2024.

Poin selanjutnya, ASN harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam hal netralitas. Endin menekankan kepada seluruh pejabat dan ASN agar netralitas ini dilaksanakan.

Dalam surat edaran juga disampaikan ASN dan Non ASN dilarang untuk memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya. Selain itu dilarang mengikuti kampanye, deklarasi baik offline maupun online.

“Kemudian, memberikan dukungan, berupa postingan, comment, like dan follow di media sosial. Dan menjadi Tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya,” ungkapnya.

Endin menegaskan, pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi ASN dan Non ASN yang terbukti melanggr. Mulai dari sanksi moral sampai hukuman disiplin tingkat ringan, sedang dan berat.