Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Kementerian Argaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah masif menerapkan program sertipikat tanah elektronik (sertipikat-el) ke berbagai daerah, salah satunya Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kunjungannya ke Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Selasa, 6 Agustus 2024, Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sejumlah sertipikat-el, baik untuk aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, BMN dan BUMN hingga tanah wakaf.
Kedatangan AHY disambut Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad bersama Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Amir Sofwan, dan seluruh unsur Forkopimda Kota Bekasi.
AHY, dalam sambutan menyampaikan optimalisasi pelayanan sertipikat-el merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk pemenuhan hak masyarakat selaku pemilik aset tanah dalam keabsahannya terhadap sertipikat tanah.
“Hal ini merupakan upaya kami, Kementerian ATR/BPN untuk memaksimalkan pelayanan berbasis transformasi digital guna melindungi masyarakat dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset tanahnya, serta membantu masyarakat dari jeratan mafia tanah, sehingga masyarakat merasa lebih aman,” ujarnya.
Oleh karena itu, setiap Kantor Pertanahan di kota/kabupaten, khususnya wilayah Jawa Barat, saat ini sudah tersedia pelayanan pembuatan sertipikat-el maupun pelayanan pembuatan sertifikat tanah on the spot. Meski begitu, optimalisasi pelayanan ini juga membutuhkan dukungan masyarakat.
“Lindungi lahan masing-masing. Tentunya tidak ada yang mau menjadi korban mafia tanah, tapi dukungan berupa kesadaran diri masing-masing sangat diperlukan, apalagi pelayanan sudah lebih dimudahkan,” imbuh AHY.
Sementara Pj Wali Kota Bekasi mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN dalam mengoptimalisasi pelayanan sertipikat-el di Kota Bekasi. Gani memastikan Pemkot Bekasi akan selalu mendukung program-program Kementerian ATR/BPN.
“Terima kasih atas dedikasi Menteri AHY dan para jajaran dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan aset tanah bagi masyarakat, khususnya di Kota Bekasi. Pemkot Bekasi bersama unsur terkait siap mendukung segala program unggulan Kementerian ATR/BPN dalam pelayanan dan pembangunan berkelanjutan,” tandas Gani.
Berikut daftar penerima sertipikat eletronik (sertipikat-el) dari Kementerian ATR/BPN:
1. Aset Pemerintah Kota Bekasi
2. Ki Olot Kisan untuk Rumah Adat Kranggan dan Museum Adat Kranggan
3. Hak Milik Tanah untuk Sdr. Jacky Japaron di Kelurahan Jatiranggon
4. Hak Milik Tanah untuk Sdr. Ujang Hidayatullah di Kelurahan Jatiraden
5. Tanah Wakaf Masjid An Nur
6. Tanah Wakaf Yayasan Pendidikan Islam Baiturahim
7. Tanah Wakaf Musholla Al-Hiro
8. Rumah Ibadah Gereja Advent Hari Ketujuh Indonesia
9. Kantor BMN & BUMN: Badan Kepegawaian Negara, PT KAI, dan PT PLN Persero yang berlokasi di Kota Bekasi
Tinggalkan Balasan