Bekasiraya.id, Cikarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan RS, kontraktor terduga pemberi suap berupa mobil mewah kepada oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini diputuskan usai RS menjalani pemeriksaan setelah mangkir selama enam kali pemanggilan.

Alhasil RS harus dijemput paksa oleh pihak kejaksaan, Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

“Alhamdulilah kemarin jam 10 malam kami menemukan posisinya sehingga kami mengeluarkan surat perintah membawa ke sini,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, Selasa (31/10/2023).

Menurutnya, RS mangkir sebanyak enam kali lantaran ditakut-takuti oleh seseorang untuk tidak datang ke Kejari Kabupaten Bekasi.

“Jadi istilahnya dia ada yang ngasih informasi lah, ga usah hadir, nanti kalau kamu hadir begini-begini, padahal kan tidak seperti itu,” ungkap Ricky.

Setelah diperiksa sebagai saksi, status RS akhirnya dinaikkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia pun langsung ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, sehingga kami melakukan upaya paksa, yaitu penahanan kepada yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, RS dikenakan Pasal 21 KUHAP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menyita satu unit mobil Pajero Sport yang merupakan barang bukti kasus dugaan gratifikasi oknum DPRD setempat.

Penyitaan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 606/PenPid.B-SITA/2023/PN Ckr.

Kendaraan SUV bernopol B 2717 SJC itu diduga diberikan oknum kontraktor berinisial RS kepada SL diketahui juga selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi.