MEGAPOLITAN.ID – Hal ini dipicu keluhan pedagang Pasar Tanah Abang yang semakin sepi pembeli akibat pelanggan beralih belanja online di TikTok Shop.
Karenanya untuk menyelamatkan UMKM, pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, bahwa peran media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.
Dengan begitu, maka social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa, tetapi tidak boleh terlibat dalam transaksi jual beli langsung.
“Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung nggak boleh lagi,” kata Zulhas baru-baru ini.
Selain itu, pemerintah juga ingin membuat media sosial dan e-commerce dipisah, agar algoritma tidak dikuasai oleh satu platform saja.
Karena itu fitur TikTok Shop harus dihapus dari platform. Jika tetap ingin dipertahankan, maka harus memiliki izin usaha tersendiri.
Aturan ini juga diberlakukan untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis dan lainnya.
Berikut adalah enam poin dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik:
1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung, hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.
2. Social commerce dan e-commerce harus dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
3. Aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.
4. Barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.
5. E-commerce dilarang bertindak sebagai produsen dengan menjual hasil produksi sendiri.
6. Produk impor di bawah US$100 atau setara Rp 1,5 juta dilarang dijual di e-commerce.
Zulhas juga mengancam akan mencabut izin usaha social commerce yang masih menjalankan proses transaksi jual beli.
Sanksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Tinggalkan Balasan