MEGAPOLITAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengubah status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan menjadi Masa Transisi Darurat.
Perubahan status diambil karena Pemkab Bekasi terkendala anggaran APBD Perubahan 2023 yang masih dalam proses.
Di masa transisi ini, pemerintah daerah akan mengurangi intensitas bantuan air bersih kepada warga terdampak kekeringan.
Sisa anggaran yang terbatas akan difokuskan untuk pemberian bantuan air bersih pada rumah tangga melalui tangki air.
“Tidak berarti menghentikan pelayanannya, hanya layanannya lebih difokuskan untuk air bersih domestik rumah tangga,” kata Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).
Menurutnya, bantuan dalam bentuk air minum kemasan dapat diberikan oleh pihak swasta. Kendati demikian, Dani telah meminta Perumda Tirta Bhagasasi untuk menambah penyaluran air bersih untuk para pelanggan.
“Untuk pelanggan PDAM kami perintahkan tambah tangki air agar pelanggannya yang terkendala suplai air bisa terkompensasi meskipun tidak semaksimal melalui pompa,” ujar dia.
Sementara Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi Muchlis mengatakan pihaknya bakal mendorong bantuan penyaluran air bersih kepada warga yang terdampak kekeringan.
“Kegiatan bantuan tetap dilaksanakan. Kami juga coba gali potensi bantuan yang bisa diberikan masyarakat,” ucap Muchlis.
Berdasarkan data BPBD Kabupaten Bekasi per Selasa, 26 September 2023, terdapat 47 desa dari sepuluh kecamatan yang terdampak kekeringan. Akibatnya 178.176 warga mengalami krisis air bersih.