Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, memperpanjang status tanggap darurat bencana kekeringan, selama satu pekan ke depan.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK. 02.02/Kep.558-BPBD/2024 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana tersebut.
Perpanjangan status tanggap darurat berlaku selama satu pekan ke depan, yakni mulai 13-19 Sepre 2024.
Sehingga, status tersebut akan berlaku selama tujuh hari ke depan, mulai 13-19 September 2024.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini untuk melanjutkan penanganan bencana kekeringan di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, Jumat, 13 September 2024.
Menurutnya, status perpanjangan disesuaikan dengan kondisi kemarau yang masih berlangsung di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan data BPBD Kabupaten Bekasi, hingga saat ini terdapat 2.369 hektare lahan pertanian di 46 desa yang mengalami kekeringan imbas kemarau.
Selain itu, tercatat ada 33.894 KK dari 39 desa di 12 kecamatan yang mengalami krisis air bersih. Pemda sendiri telah mendistribusikan air bersih sebanyak 1.479.300 liter, yang dikirimkan ke seluruh desa terdampak kekeringan.
Sejauh ini upaya penanganan dilakukan dengan cara normalisasi saluran irigasi dan pompanisasi. Upaya ini diklaim berhasil mengurangi luas lahan pertanian yang terdampak hingga 50 persen.
Dedy menuturkan, masa berlaku perpanjangan status tanggap darurat dapat kembali diperpanjang atau bahkan dipercepat. Hal ini bergantung pada situasi serta kondisi bencana di Kabupaten Bekasi.
Diketahui, pemberlakuan status tanggap darurat bencana kekeringan, sebelumnya diterapkan Pemkab Bekasi selama 14 hari, terhitung sejak 30 Agustus hingga 12 September 2024.
“Status ini akan dicabut apabila kondisi di lapangan sudah benar-benar normal dan masyarakat terdampak tidak lagi merasakan kesulitan mengakses air bersih, air untuk pertanian, serta kebutuhan dasar lain atau telah pulih seperti sedia kala,” ujarnya.