Polisi menetapkan ayah dan anak pemilik Pondok Pesantren Al-Qona’ah di Desa Karangmukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka pencabulan sejumlah santriwati.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan penetapan tersangka berdasarkan barang bukti yang diamankan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan beserta dengan barang bukti. Dan Jum’at kemarin kita sudah melakukan olah TKP untuk mengetahui gambaran sekitar TKP,” katanya kepada awak media, Senin (30/9/2024).
Saufi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil visum, korban disebut telah mengalami tindakan asusila. Selain dicabuli, para korban juga dilarang untuk melaporkan ke orang lain.
“Kasus ini berawal pada bulan Agustus tahun 2020, pelaku membangunkan salah satu santriwati yang sedang tidur sekira pukul 01.00 WIB dan melakukan perbuatan asusila dengan memasukkan jari ke dalam kemaluannya, sehingga santriwati tersebut ketakutan,” papar Saufi.
Ia menegaskan pihaknya akan melakukan pendampingan dengan memberikan trauma healing kepada korban, dengan melibatkan PPA.
“Maka diperlukan untuk pendampingan dan pemulihan secara psikolog kepada korban melalui trauma healing yang didampingi juga dengan penyidik,” tuturnya.
Saufi menjelaskan, sejauh ini baru tiga korban yang melaporkan peristiwa tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang melapor.
“Kami masih tetap mendalami kalau apakah memang masih ada korban-korban lain yang masih belum kita data atau mungkin belum melaporkan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap Anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016. tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi mengamankan ustad berinisial H dan anaknya MHS, pemilik pondok pesantren (ponpes) di Desa Karang Mukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, yang diduga mencabuli sejumlah santriwati.
Adapun aksi bejat ayah dan anak itu terjadi pada Februari, Maret dan Agustus 2020 lalu. Sedikitnya ada tiga korban yang melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya para korban mengaji di ponpes, dan diwajibkan menginap oleh pelaku.
Di malam harinya, ketika korban sudah tidur, kedua pelaku melancarkan aksinya. Keduanya masuk ke dalam kamar dan melakukan pencabulan kepada para korban.
“Kemudian para pelaku juga mengancam para korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya,” ujar Twedi kepada awak media, Sabtu, 28 September 2024.
Tinggalkan Balasan