Polisi menetapkan pemilik warung berinisial W (59), sebagai tersangka pencabulan terhadap bocah berusia lima tahun di wilayah Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh mengatakan penetapan W sebagai tersangka berdasarkan dari barang bukti yang diamankan, di antaranya hasil visum korban dan akta kelahiran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun (penjara),” kata Audy kepada awak media, Jumat, 20 September 2024.
Ia menjelaskan, awalnya korban sedang jajan di warung milik tersangka, Minggu, 25 Agustus 2024. Namun tersangka tiba-tiba menggendong korban.
Setelah itu tersangka menurunkan korban dan melakukan pelecehan dengan dalih memeriksa apakah bocah perempuan itu memakai popok.
“Setelah dari situ, korban langsung pulang dan merasa kesakitan lalu melaporkan kepada orangtuanya,” ujar Audy.
T, orangtua korban yang tersulut emosi, langsung mendatangi terduga pelaku untuk menanyakan perihal aduan korban. Namun W membantah dugaan pelecehan tersebut.
Tak puas, T pun kembali menyambangi kediaman W untuk kedua kalinya, didampingi ketua RT setempat. Namun setelah diinterogasi, W lagi-lagi membantah melakukan pelecehan.
Terduga pelaku, bahkan menantang keluarga korban untuk melaporkannya ke pihak kepolisian jika masih belum puas.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Dan setelah hampir satu bulan penyelidikan, W akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.