Bekasiraya.id – Penunjukan M Aldo Sirait sebagai Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi periode 2025–2030 memicu tanda tanya publik.
Sosok yang berlatar belakang sebagai pengacara ini dinilai tidak memiliki kompetensi teknis maupun pengalaman mengelola perusahaan sektor energi dan migas.
Aldo dikenal publik lebih sebagai advokat yang kerap menangani perkara hukum. Ia juga pernah tergabung dalam tim hukum pasangan Tri Adhianto–Abdul Harris Bobihoe saat Pilkada Kota Bekasi.
Namun tak hanya soal kapasitas, rekam jejak digital Aldo Sirait juga menimbulkan sorotan. Ia diduga pernah terlibat kasus penggelapan kendaraan milik perusahaan rental mobil Pool Candra Premium Car pada Juni 2024.
Dalam siaran pers yang dirilis perusahaan tersebut pada 19 Juni 2024, disebutkan bahwa Aldo menyimpan sebuah unit Toyota Fortuner VRZ milik mereka di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Parahnya lagi, pihak rental mengatakan jika pelat nomor kendaraan tersebut diduga telah diganti, tak sesuai dengan identitas asli.
Upaya pengambilan mobil pun diwarnai insiden. Pihak rental mengaku dihalangi sejumlah pria yang mengaku anggota kepolisian atas perintah Aldo. Mereka menahan mobil tersebut hingga Aldo kembali ke rumah.
“Selanjutnya tim bertemu dengan pihak pemilik rumah tersebut, namun kami mendapat respon yang kurang baik dan dinilai mempersulit pihak rental untuk mengambil mobil yang memang milik rental. Termasuk semua kelengkapan kendaraan berupa: STNK asli, kunci serep Asli, BPKB, dan kelengkapan berkas kendaraan lainnya,” tulis Pool Candra Premium Car.
Hingga kini, M Aldo Sirait belum memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Sementara pihak Pool Candra Premium Car juga belum mencabut siaran pers yang sempat beredar luas di media saat itu.
Dugaan pelanggaran hukum yang mewarnai penunjukan Aldo sebagai Dirut perusahaan daerah di sektor strategis ini, sontak menuai kontroversi. Publik pun mempertanyakan standar rekrutmen dan integritas pejabat yang ditunjuk di lingkungan BUMD milik Pemkot Bekasi.
Tinggalkan Balasan