Bekasiraya.id – Sebuah praktik perjudian terselubung di jantung Kota Bandung, terbongkar. Polda Jawa Barat menggerebek sebuah ruko di kawasan Kosambi yang diduga menjadi markas judi berkedok tempat usaha, Senin, 16 Juni 2025.

Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan 63 orang. Setelah penyidikan lebih lanjut, 44 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua penyelenggara utama yang kami tetapkan sebagai tersangka berinisial HP dan CW,” ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan kepada awak media, Rabu, 18 Juni 2025.

Rudi menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam operasi perjudian ini. Ada yang berperan sebagai pemain, operator meja, hingga kasir dan penyedia layanan permainan kartu.

Sebanyak 18 di antaranya adalah pemain aktif, sedangkan sisanya bagian dari sistem yang menggerakkan praktik ilegal tersebut.

Jenis permainan yang mereka jalankan adalah ‘niu-niu’ dan ‘baccarat’. Besaran taruhan mulai dari Rp 300 ribu per putaran. Bahkan ada ruang khusus atau VIP dengan taruhan mencapai Rp 3 juta lebih per sesi.

Ruko yang digunakan itu disebut-sebut bernama “Ada Kasimo”. Tempatnya tampak biasa dari luar, namun di dalamnya disulap menjadi arena judi yang beroperasi dengan sistematis dan profesional.

Rudi mengaku pihaknya mendapat laporan dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan yang kerap terlihat di sekitar lokasi. Dari laporan itu, ia langsung memerintahkan Wakapolda Jabar Brigjen Adi Vivid Bachtiar untuk menindaklanjuti.

“Saya pribadi terkejut bahwa ada aktivitas perjudian terselubung di tengah Kota Bandung,” ujar Rudi.

Seluruh tersangka kini mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Rudi memastikan pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap praktik judi ilegal, terutama yang bersembunyi di balik usaha legal dan menyusup di kawasan padat aktivitas warga.

“Ini jelas bentuk kejahatan yang dilakukan secara berani dan terang-terangan. Untuk itu, kami tidak memberikan toleransi, tindakan hukum langsung kami ambil,” tandasnya.

Bekasiraya
Editor