Polres Pelabuhan Tanjung Priok serius mencegah aksi tawuran di wilayah hukumnya demi menjaga ketertiban dan memberikan keamanan serta kenyamanan bagi masyarakat.

Salah satunya dengan memberikan imbauan dalam kegiatan Jumat Curhat. Dalam giat ini, polisi memberikan pesan dan nasehat untuk mencegah kejahatan dan ketidaktertiban demi kepentingan masyarakat.

“Mari kita cegah tawuran dengan memastikan anak-anak kita tidak pulang larut malam serta kita wajibkan anak kita jam 22.00 WIB sudah pulang ke rumah,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga, Jumat, 18 Oktober 2204.

Indri juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga dalam membantu Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok agar tetap aman kondusif.

Ia pun mempersilahkan warga yang ingin menyampaikan unek-unek atau hal lainnya seputar Kamtibmas di lingkungan tersebut.

“Kami menjalin komunikasi dengan Sabhara dan Binmas. Dari Sabhara ada yang standby 24 jam, membuat lingkungan menjadi lebih aman serta menjalin komunikasi dengan Binmas untuk kegiatan penyuluhan keamanan TPK Koja,” ujar Mukmin, salah satu warga.

Manajer TPK Koja, Topan mengaku pihaknya selalu berkordinasi dengan intel terkait informasi keamanan dan lalu lintas, serta upaya menghindari kemacetan di TPK Koja.

“Manajemen mengucapkan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan terus menjaga komunikasi untuk saling berkordinasi,” paparnya.

Mira salah satu mahasiswi PKL menanyakan usaha apa saja yang sudah dilakukan Polri untuk memberantas judi online. Pasalnya, judi online saat ini menjadi salah satu biang keresahan di masyarakat yang marak ditemui.

Terkait hal ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengakui lingkaran judi online saat ini sudah menjalar ke semua kalangan.

“Judi online mempunyai sistem yang terorganisir, jikalau nomor kita sudah terdaftar, akan seterusnya dipantau oleh pihak judi online,” ungkap Indri.

“Dampak dari judi online juga bisa membuat rumah tangga berantakan, ekonomi memburuk dan perlu digarisbawahi, bahwa tidak ada yang namanya orang main judi online itu menang,” tegas Indri.

Ia menyebut sudah banyak upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Polri. Namun upaya tersebut diakui tidak mudah lantaran terdapat beberapa kendala.

Kendala utama karena server judi online mayoritas berasal dari luar negeri, seperti, Kamboja, Filipina, dan Singapore. Polri pun juga sudah banyak menangkap para operator judi online yang berada di Indonesia.

“Bahkan sampai ada kejadian yang menjual ginjal demi bermain judi online,” ungkapnya.

Adapun pasal yang untuk menjerat pelaku judi online, yakni Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU ITE, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku judi online juga dapat dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP, yaitu pidana penjara minimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

“UU ITE memberikan kerangka kerja yang penting dalam penanganan judi online di Indonesia. Namun, kesadaran publik juga sangat penting untuk mengatasi masalah perjudian online, dan bermain judi online tidak ada yang pernah untung,” tandas Indri.