Bekasiraya.id – Komisi III DPRD Kota Bekasi mendorong penerapan digitalisasi dalam pengelolaan pajak di Kota Bekasi. Hal ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah mengatakan, selama ini sektor pajak dirasa belum menyumbang hasil yang optimal bagi PAD Kota Bekasi. Hal ini dikarenakan masih lemahnya sistem pengelolaan pajak.
Dengan menerapkan digitalisasi, Saifuddaulah yakin pengelolaan pajak bisa lebih baik serta transparan. Sehingga mudah bagi Pemkot Bekasi melakukan mekanisme pengawasan.
“Pajak kita ini belum terkelola dengan baik, makanya perlu dilakukan digitalisasi. Sehingga pengawasannya lebih mudah dan menekan potensi adanya lost pendapatan,” katanya, Rabu, 21 Mei 2025.
Menurutnya, pemerintah daerah bisa belajar dari Pemkot Malang untuk penerapan sistem digitalisasi. Kota Malang diketahui sudah menerapkan digitalisasi dalam pengelolaan pajak dan hasilnya cukup maksimal untuk meningkatkan PAD.
“Kita sudah lakukan studi banding ke Kota Malang, di sana pengelolaan pajak sudah digitalisasi dan itu luar biasa. Kita bisa belajar dan mencontoh mereka, kalau perlu Wali Kota Bekasi langsung datang kesana untuk menyaksikan langsung,” ujarnya.
Saifuddaulah menegaskan, kenaikan PAD Kota Bekasi menjadi harga mati. Karenanya ia berharap di tahun 2026 mendatang PAD Kota Bekasi bisa mengalami peningkatan, terutama dari sektor pajak.
“PAD kita saat ini Rp 4 triliun, tahun depan harus meningkat. Oleh karena itu perlu pengelolaan yang serius dari Pemkot Bekasi,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan