Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Indonesia yang juga pengamat kebijakan publik dan politik, Mulyadi menyoroti capaian pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi yang dinilai anjlok.
Ia menyebut minimnya serapan PAD di tengah tingginya Silpa Kota Bekasi, menunjukkan adanya permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, lantaran banyak program kegiatan yang belum dituntaskan.
“Banyak program yang belum tuntas, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata Mulyadi dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).
Menurutnya, minimnya perolehan PAD Kota Bekasi dianggap sebagai kegagalan dalam perencanaan dan penganggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Ini harus segera dievaluasi secara serius oleh Pj Wali Kota Bekasi. Tahun ini APBD Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp 6,3 triliun, dengan PAD sebesar Rp 3,6 triliun. Namun, hingga November ini capaian PAD hanya mencapai 65 persen atau Rp 2,6 triliun,” paparnya.
Mulyadi menjelaskan, potensi pendapatan daerah Kota Bekasi yang belum tergali sepenuhnya, umumnya disebabkan beberapa faktor.
Salah satunya sikap Sekda Kota Bekasi Juanedi sebagai Ketua TAPD yang dianggap kurang peka dalam menemukan keunggulan budaya dan potensi PAD.
OPD di bidangnya juga dinilai tak kompeten sehingga tak sesuai dengan SDM yang diperlukan dalam SKPD, yang akhirnya berimbas pada nilai PAD yang tak maksimal.
“Jika saat ini masih di angka dibawah 65 persen, melihat realitasnya tidak akan mencapai target yang diharapkan,” tegas Mulyadi.
Ia pun merasa yakin jika PAD dapat dioptimalkan dan dikelola secara profesional. Caranya dengan mengetahui letak keunggulan budaya dan potensi asli daerah, serta kemauan kuat dari seluruh stakeholder Kota Bekasi untuk menumbuhkan daya saing daerah yang kompetitif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program yang pro-rakyat.
Karena itu Mulyadi meminta Pj Wali Kota Bekasi agar mampu berinovasi serta mengevaluasi OPD yang kompeten di bidangnya untuk menggenjot PAD.
“Tidak usah ragu untuk berinovasi bagaimana menciptakan pelayanan kepada masyarakat. Yakinlah inovasi itu sangat baik sekali, boleh mencontoh dari daerah lain inovasinya dan disesuaikan dengan daerah Kota Bekasi,” imbuhnya.
Mulyadi menambahkan, Pj Wali Kota Bekasi harus segera melakukan pembenahan dalam sistem perencanaan dan pencatatan keuangan di Kota Bekasi.
Hal ini mengingat dalam kepemimpinan eks Wali Kota Bekasi sebelumnya, hasil audit laporan keuangan Kota Bekasi tahun 2022, BPK perwakilan Jawa Barat menetapkan Kota Bekasi mendapatkan predikat Wajar Dalam Pengecualian yang turun menjadi WDP.
“Hasil audit BPK ini adalah bukti kegagalan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai pemimpin yang tidak mampu mengelola harta kekayaan Kota Bekasi, pada umumnya tersandung pasal ketidakpatuhan pemerintah daerah Perpres 33 Tahun 2022 dan PP 12 tahun 2019 dan amburadul dalam pengelola keuangan daerah,” tandas Mulyadi.