Bekasiraya.id – Sebanyak 47 siswa SMA dan SMK di Kabupaten Pandeglang, Banten, diamankan aparat kepolisian. Para siswa tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit saat konvoi kelulusan.

Dari video yang viral di media sosial, terlihat puluhan siswa yang terdiri dari tiga sekolah, konvoi merayakan kelulusan sambil membawa celurit secara terang-terangan.

Usai viral, Polres Pandeglang langsung bergerak cepat dan mengamankan sebanyak 47 siswa. Polisi juga menyita barang bukti berupa celurit sepanjang 1,5 meter, 13 unit kendaraan serta seragam sekolah yang dikenakan saat konvoi.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan terdapat dua orang siswa yang terjerat pasal undang-undang darurat karena terbukti membawa senjata tajam.

“Dari 47 siswa yang kami amankan, dua di antaranya dua di antaranya terjerat pasal UU darurat terbukti membawa sajam. Sementara satu siswa lainnya masih DPO,” ujar Dhyno, Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, sebanyak 45 siswa lainnya dikembalikan ke orangtua masing-masing. Namun sebelumnya mereka harus menjalani pendataan dan menulis surat perjanjian.

“Siswa yang dipulangkan menulis surat perjanjian untuk tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari,” ucap Dhyno.

Para orangtua siswa yang menjemput anak-anaknya, mengapresiasi tindakan Polres Pandeglang dan bersedia mengikuti arahan yang diberikan dalam mendidik ke depannya.

Mereka juga ingin program siswa nakal dimasukkan ke barak militer di Jawa Barat, diterapkan di Provinsi Banten untuk memberikan efek jera kepada siswa, agar tidak mengulangi kejadian serupa.