Bekasiraya.id – Paspor sejatinya menjadi barang yang sangat penting bagi warga untuk bepergian ke luar negeri. Dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah ini sebagai identitas dan kewarganegaraan saat berada di luar negeri.
Paspor juga menjadi syarat sah untuk memasuki negara lain. Tanpa paspor, seseorang tidak dapat meninggalkan atau memasuki negara lain.
Selain paspor non elektronik, terdapat pula paspor elektronik (e-paspor) yang sama-sama diakui sebagai dokumen negara yang sah untuk digunakan ke negara manapun.
Untuk mempermudah masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memberikan kuota khusus percepatan paspor elektronik (e-paspor).
Program ini berlangsung di Immigration Lounge Grand Metropolitan Bekasi, mulai tanggal 5-11 Mei 2025. Bagi pemohon e-paspor tentunya jangan sampai kelewatan momen tersebut.
Namun patut dicatat, Immigration Lounge Grand Metropolitan Bekasi tidak menerima permohonan paspor hilang, paspor rusak dan perubahan data paspor.
Tinggalkan Balasan