Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.

Selain untuk identitas, paspor juga berfungsi sebagai visa masuk ke sebuah negara tujuan, terutama jika negara tersebut memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia.

Dokumen paspor untuk masyarakat umum adalah jenis Paspor Biasa yang bisa diajukan dengan ketentuan sesuai undang-undang yang berlaku.

Masa berlaku paspor sendiri adalah lima tahun. Maka dari itu perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.

Lantas, bagaimana cara dan persyaratan membuat paspor di tahun 2024? Berikut informasi lengkap dan terbaru mengenai cara dan syarat pembuatan paspor 2024, dikutip dari website resmi Ditjen Imigrasi:

• Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

Kartu keluarga (KK)

• Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

• Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

• Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Prosedur pembuatan paspor baru dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara:

• Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

• Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

• Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

• Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Sedangkan biaya untuk pembuatan paspor, yaitu:

• Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
• Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
• Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) Rp1.000.000