Bekasiraya.id – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mendapati orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Nomor layanan untuk pengaduan ODGJ ada di 112. Akan ada operator yang siap melayani selama 24 jam. Panggilan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

Pelapor dapat menyiapkan informasi penting seputar ODGJ tersebut, seperti lokasi, kondisi ODGJ, apakah membahayakan diri atau lingkungan.

Setelah mendapat aduan, operator 112 akan menanyakan detail situasi. Dan jika mendesak, laporan akan diprioritaskan.

Adapun sejumlah instansi yang terlibat, antara lain Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, kepolisian dan rumah sakit jiwa (RSJ).

Nantinya tim gabungan akan datang untuk melakukan evakuasi ataupun pendekatan persuasif. Jika dibutuhkan akan dilakukan pertolongan pertama dan membawa ke layanan kesehatan jika perlu.

Dan sebagai tindak lanjut, ODGJ bersangkutan nantinya akan diarahkan untuk perawatan lanjutan.