Bekasiraya.id, Kabupaten Bekasi – Aliran listrik Diskominfo telah disambung kembali pada Sabtu, 25 Mei 2024 sore, setelah sempat diputus pada Rabu, 22 Mei 2024 malam akibat tagihan yang menunggak.

Tunggakan terjadi pada tagihan listrik di bulan April 2024 sebesar Rp 123 juta lebih. Pihak PLN pun terpaksa memutus seluruh jaringan wifi yang menggunakan akses Diskominfo.

Pemutusan jaringan wifi disebutkan cukup mengganggu sejumlah pelayanan, salah satunya Polsek Cikarang Pusat. Penggunaan genset justru menambah biaya, karena memerlukan 50 liter dexlite per jam.

Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy Ali mendukung langkah PLN memutus sementara aliran listrik Diskominfo. Menurutnya, alasan apapun tidak bisa mentolerir tindakan Diskominfo menunggu tagihan listrik.

Pasalnya, sudah menjadi aturan wajib bagi konsumen untuk taat membayar listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya. PLN juga diyakini sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Diskominfo untuk membayar tagihan.

“Gak mungkin juga PLN main putus aja tanpa pemberitahuan. Apapun alasan Diskominfo, listrik diputus itu merupakan hal konyol. Itu kan anggaran rutin yang harus dikeluarkan setiap bulan, apa anggaran listrik dipakai untuk yang lain?” ungkap Ergat.

Menurutnya, pemutusan aliran listrik gedung Diskominfo lantaran tidak adanya pengelola gedung. Sebab, sejauh ini Diskominfo tidak pernah sampai mati lampu karena belum bayar listrik

“Gedungnya (Diskominfo) siapa yang kelola? Setahu kami sebelumnya ada pihak ketiga yang mengelola gedung dan tidak pernah kejadian kayak gini. Sekarang pengelola gedung dikelola sendiri dan beginilah hasilnya jika gedung dikelola tanpa tenaga ahli,” bebernya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Diskominfosantik Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi.