Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menyampaikan instruksi kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, agar tidak melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN atau honorer baru pada perangkat daerah.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku sejak 2005 hingga diatur lebih lanjut dalam UU ASN tahun 2023. Karena itu kepala perangkat daerah harus memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut dalam proses penataan tenaga non-ASN.
“Kepada PPPK yang telah dilantik, saya berharap bapak ibu bisa menunjukkan kinerja terbaik sebagai bagian dari birokrasi yang profesional,” ujar Ade kepada awak media, Rabu (26/3/2025).
Ia juga meminta para PPPK untuk terus belajar guna mengembangkan kompetensi diri sehingga bisa memberikan pelayanan terbaik, sesuai dengan tantangan zaman saat ini.
“Jangan berhenti belajar dan terus tingkatkan kompetensi, karena tantangan dalam pelayanan publik kini semakin dinamis,” imbuh Ade.
Ia juga menyampaikan imbauan kepada non-ASN yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK tahap satu, agar tetap bersabar menunggu tahap berikutnya.
“Karena kami akan mengusulkan skema PPPK paruh waktu setelah seleksi PPPK tahap 2 untuk memberi solusi terbaik,” paparnya.
Ade juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat sehingga pelaksanaan proses seleksi dapat berjalan dengan lancar. Ia berharap para PPPK yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik.
“Semoga para PPPK yang baru dilantik dapat mengemban amanah dengan baik dan bersama-sama membangun Kabupaten Bekasi yang bangkit, maju dan sejahtera,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan