Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor KP.02.02/5549-BKPSDM/2024, proses pendaftaran dibuka secara online, mulai mulai 1-20 Oktober 2024.
Lowongan PPPK TA 2024 diperuntukkan bagi 10.099 formasi, dengan rincian 3.762 formasi tenaga guru, 467 tenaga kesehatan dan 5.870 formasi untuk tenaga teknis lainnya.
“Formasi tersebar di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi, termasuk sekolah di Kabupaten Bekasi,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Beni Yulianto Iskandar, dikutip Antara, Jumat (4/10/2024).
Menurutnya, pelamar prioritas yang akan didahulukan, mencakup profesi guru dan D4 Bidang Pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II dan tenaga non ASN yang terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara.
“Kita berharap penerimaan ini dapat menuntaskan permasalahan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama Pasal 65 dan 66 terkait batas akhir penyelesaian honorer, yaitu Desember 2024,” ujarnya.
Beni menegaskan tidak ada pungutan biaya apapun dalam seleksi PPPK alias gratis. Karena itu pelamar diimbau waspada dan tidak menerima tawaran apapun dari oknum yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan uang.
“Dimohon agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi, dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain,” imbuhnya.