Pemusnahan barang bukti kasus peredaran narkoba, berupa 4.465,91 gram sabu dan 6.417,27 gram ganja, dilakukan Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Narkoba Kompol Yulianto Timang mengatakan, barang haram yang dimusnahkan tersebut berasal dari jaringan narkotika Aceh.
“Barang haram ini dari jaringan peredaran Aceh. Melalui jalur darat,” ungkapnya di lokasi, Senin (30/12/2024).
Menurutnya, seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan kasus oleh jajaran, periode September-Desember 2024, dengan empat orang tersangka yang ditahan.

“Yang kita musnahkan pada hari ini periode bulan September-Desember 2024. Dalam pemusnahan ini kita hadirkan 4 orang tersangka dari kasus ini,” ujar Yulianto.
Adapun barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air di dalam blender. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Upaya ini untuk menghindari penyalahgunaan.
Sekadar informasi, sebagian barang bukti sengaja tidak dimusnahkan untuk dijadikan bahan persidangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, pemusnahan ribuan sabu dan ganja dilaksanakan di Lapangan Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi memimpin langsung pemusnahan tersebut didampingi Forkopimda. Ia mengatakan upaya ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Ini adalah wujud nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Twedi dalam keterangannya.
Tinggalkan Balasan