Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Sebanyak dua kilogram sabu siap edar diamankan dari seorang tersangka.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji mengatakan pengungkapan jaringan pengedar tersebut berdasarkan pengembangan dari pengungkapan 26 Juni 2024.
“Yang mana sebelumnya terungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 4,7 kg dan 300 butir ekstasi. Hasil pengembangan kami Polsek Bekasi Selatan tidak diam dan terus memberantas narkoba,” katanya kepada awak media, Senin (15/7/2024).
Riswaji menjelaskan, tersangka EB diamankan di wilayah Jatiasih. EB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari sang pemilik berinisial FH d Bantul, Yogyakarta yang juga telah diamankan polisi.
“Setelah dilakukan pengembangan kita bawa ke Polsek Bekasi Selatan dan kita temukan lagi sebanyak dua kilogram narkotika diduga jenis sabu,” ungkapnya.
Menurutnya, tersangka EB mengedarkan sabu di wilayah Bekasi. Selain itu, sempat ada pembeli dari Bogor yang membeli beberapa kilogram sabu dari tersangka.
“Mereka bertransaksi di daerah Kota Bekasi. Sekali lagi alhamdulillah, bahwa Polsek Bekasi Selatan telah menyelamatkan kurang lebih 10 ribu jiwa pengguna yang akan coba-coba pelaku meracuni generasi muda indonesia,” paparnya.
Riswaji menyebutkan, dari penangkapan FH, polisi mendapatkan barang bukti sabu yang disita dari atas plafon di kediaman orangtua tersangka.
Tersangka juga dikatakan merupakan residivis pada kasus yang sama. “Tersangka mengaku (sabu) diedarkan sejak tahun 2023, kurang lebih sudah sebanyak 3-4 kg,” ungkapnya.
Riswaji menduga para pelaku masuk ke dalam jaringan tertentu karena barang bukti yang ditemukan cukup besar. Meski begitu, polisi masih akan melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut.
“Oleh sebab itu, ada lagi memang DPO inisial AK sedang kami kembangkan lagi mudah-mudahan seperti ini dapat terungkap kembali,” ujarnya.
Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan polisi, yakni dua kilogram sabu dan 20 butir pil ekstasi,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 (KUHP) tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.