Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah kota dan Kabupaten Bekasi, dengan total senilai Rp 4,7 miliar.

Dari pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan dari lokasi berbeda. Mereka adalah D (32), TAW (32), dan FA (29) dan AF (22).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada 10 September 2024, di Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Saat itu, polisi mencurigai dua orang (D dan TAW) yang membawa tas hitam di sepeda motor yang mereka kendarai. Setelah ditindak, petugas menemukan 4.223 gram sabu dari tas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, TAW diketahui merupakan kurir dari seorang warga Karawang berinisial PC yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, pada 2 Oktober 2024, petugas kembali menangkap dua pelaku, AF dan FA di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dari tangan tersangka polisi menyita 3.550,15 gram ganja dan 193 gram sabu.

“Dari total semua barang bukti, jika diakumulasikan dalam rupiah, keseluruhan barang bukti setara dengan Rp 4,7 miliar lebih dan bisa menyelamatkan nyawa 21.832 jiwa,” ujar Twedi kepada wartawan, Jumat, 4 Oktober 2024.

Twedi menegaskan, pihaknya beserta jajaran akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Bekasi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara 6 sampai 20 tahun dan seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar,” pungkas Twedi.