Bekasiraya.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti maraknya peredaran beras oplosan yang merugikan masyarakat hingga Rp 100 triliun setiap tahunnya.

YLKI meminta pemerintah tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk melindungi konsumen.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan ulah oknum penjual yang memasarkan beras di bawah standar dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap kualitas beras yang dijual di pasaran.

“Oleh karena itu, pemerintah harus dapat menjelaskan pada masyarakat konsumen terhadap kualitas dan kuantitas atas komoditi beras yang dijual di pasaran,” ujar Rio, dikutip Liputan6.com, Sabtu, 19 Juli 2025.

Ia menegaskan negara seharusnya berpihak kepada masyarakat sebagai konsumen, terlebih saat menyangkut komoditas pokok seperti beras.

“Pemerintah harus menjamin perlindungan bagi konsumen dari penggelembungan harga yang melebihi HET (harga eceran tertinggi), kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai standar. Terakhir, dari proses distribusi yang macet yang mengakibatkan kelangkaan barang di pasar,” ungkapnya.

YLKI mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap peredaran beras guna memastikan mutu dan volume yang sesuai standar. Lebih jauh, Rio menilai pemerintah tak boleh ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

“Tidak ada posisi tawar bagi oknum penjual beras yang tidak sesuai standar yang dilakukan secara berulang mendulang keuntungan yang tinggi. Terhadap pelaku seperti ini, pemerintah seharusnya tidak berfikir dua kali untuk menjatuhkan sanksi yang tegas,” tegas Rio.

YLKI juga menekankan pentingnya tindakan hukum terhadap pelaku yang terbukti menjual beras di luar ketentuan.

“Pelaku usaha terancam melanggar pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar rupiah,” paparnya.

Tak hanya meminta tindakan dari pihak pemerintah, Rio juga mengimbau masyarakat untuk aktif menggunakan haknya jika merasa dirugikan. YLKI mendorong pemerintah membentuk posko pengaduan khusus untuk menampung keluhan soal kualitas beras.

“Mengumumkan kepada publik merk, pelaku usaha dan jenis beras yang ditemukan tidak sesuai dengan standar. Dan meminta pelaku usaha untuk recall beras yang beredar di pasar,” tandas Rio.

Bekasiraya
Editor