Bekasiraya.id – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui telah 37 kali beraksi di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 10 unit sepeda motor hasil curian akhirnya dikembalikan kepada para pemilik sahnya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyebut lima pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan Satreskrim. Mereka adalah Ahmad Fadillah (32), Deni Hadi (24), Ahmad Dhani alias Cadel (21), Randi alias Botak (18), dan Sahrul (22).

“Para pelaku ini beraksi di banyak lokasi, antara lain Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, dan Cikarang Utara. Dari pengakuan mereka, total ada 37 aksi pencurian,” ungkap Mustofa dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

Komplotan ini punya peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Ahmad Fadillah, Deni Hadi, dan Ahmad Dhani berperan sebagai eksekutor atau pemetik motor, sedangkan Randi dan Sahrul menjadi joki yang membantu membawa kabur kendaraan hasil curian.

Tak hanya curanmor, para pelaku juga disebut pernah terlibat dalam sejumlah aksi begal yang dilakukan secara berpindah-pindah lokasi.

Setelah motor hasil curian berhasil diamankan, polisi melakukan proses verifikasi kepemilikan. Motor-motor itu lalu diserahkan kembali secara simbolis kepada pemilik yang sah.

“Pengembalian kendaraan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Mustofa.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Mustofa menyebut, pengembalian barang bukti ini mengusung semangat “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”.

Bekasiraya
Editor