Tiga pelaku perampokan minimarket di Desa Cijengkol, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diringkus polisi. Salah satu pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki lantaran melakukan perlawanan.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan peristiwa perampokan itu terjadi, pada Kamis, 17 Oktober 2024 dini hari. Para pelaku menyatroni minimarket sambil membawa golok untuk mengancam pegawai.

“Tersangka datang pagi-pagi, jam 3 yang menyasar minimarket yang masih buka. (Pelaku) langsung datangi petugasnya, diancam, dia keluarkan senjatanya golok kepada karyawan minimarket,” kata Saufi, Jumat (25/10/2024).

Sambil menodongkan golok, pelaku meminta seorang pegawai menunjukkan brankas penyimpanan uang dan menggasak sejumlah uang. Sementara pegawai lainnya jongkok sambil tertunduk karena ketakutan.

Tak hanya uang tunai, pelaku juga mengambil ratusan bungkus rokok yang berada di gudang penyimpanan. Setelah itu, para pelaku langsung bergegas melarikan diri.

Berdasarkan informasi, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp 10 juta dan 120 bungkus rokok, dengan total kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 18 juta.

“Kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 18 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama.

Setelah menerima laporan, polisi lalu melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan pengecekan CCTV. Hingga akhirnya tiga pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda.

Pelaku FF alias Mane (30) ditangkap di Tambun Utara, pada Jumat, 18 Oktober 2024. Keesokan harinya, pelaku F (33) dan S (23) ditangkap bersamaan di sebuah rumah kontrakan di Jawa Babelan.

“Dua pelaku lainnya masih DPO. Satu pelaku F kami berikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, komplotan tersebut sudah melakukan perampokan sebanyak belasan kali di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi.

“Ketiga pelaku mengakui telah melakukan perampokan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi sebanyak 11 kali,” ungkap Ngurah.

Adapun modus operandi pelaku, yakni mengincar minimarket yang buka pada tengah malam atau dini hari. Pelaku juga selalu membawa senjata tajam saat beraksi untuk mengancam pegawai minimarket.

Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tas untuk membawa hasil curian, rokok hasil curian, ponsel dan sepeda motor.

“Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” tandas Ngurah.