Bekasiraya.id – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dalam bentuk kapsul sebanyak 14.473 butir dengan total nilai mencapai sekitar Rp 10 miliar. Obat terlarang tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Timur, Bogor, dan Depok.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial IS (37), pada 27 Mei 2025 di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Timur.

Hasil pengembangan dari penangkapan itu membawa tim penyidik ke dua lokasi lainnya, yakni di Desa Bojonggede, Kabupaten Bogor, serta Pancoran Mas, Depok. Di ketiga lokasi tersebut, polisi menemukan ekstasi dalam bentuk kapsul.

“Rencananya, barang ini akan diedarkan di Jakarta, Bekasi, dan kota-kota sekitar,” ujar Kusumo kepada awak media, Rabu, 4 Juni 2025.

Ia menerangkan, kapsul-kapsul tersebut diproduksi dengan tujuan menyamarkan bentuk aslinya agar tidak mudah terdeteksi oleh petugas. Ekstasi kapsul itu dipasarkan dengan harga sekitar Rp 300 ribu per butir.

“Umumnya ekstasi beredar dalam bentuk pil, namun pelaku sengaja mengubahnya menjadi kapsul sebagai kamuflase. Hasil pengujian menunjukkan, bahwa isi kapsul itu memang mengandung ekstasi,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, tersangka IS telah memproduksi ekstasi kapsul sebanyak dua kali. Bahan baku pembuatan ekstasi diketahui berasal dari dalam negeri dan sebagian diimpor dari luar negeri.

Selain menangkap IS, pihak kepolisian juga sedang memburu pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi mendalami kemungkinan adanya keterkaitan jaringan ini dengan sindikat narkoba internasional.

Dalam penggerebekan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain berupa sabu seberat 193 gram, tembakau sintetis 43 gram, serbuk putih 334 gram, serta serbuk ekstasi seberat 24,59 gram.

“Tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.