Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Sebanyak 4,7 kilogram narkoba jenis sabu dan 300 butir ekstasi, diamankan polisi dari seorang kurir berinisial EB di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 25 Juni 2024.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Jatiasih. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan EB.
“Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengaku menyimpan narkoba jenis sabu di bawah jok sepeda motor, yang diparkir tidak jauh dari lokasi penangkapan kurang lebih 100 meter,” kata Riswaji kepada awak media, Jumat (28/6/2024).
Dari penggeledahan di jok motor tersangka, polisi mendapatkan barang bukti sabu sekitar 3,7 kilogram yang dibungkus dengan teh Cina. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FD (DPO).
“Dari penggeledahan jok motor didapati tempat menyimpan sabu yang menyimpan narkotika jenis sabu sekitar 4 kantong atau setara dengan 3,7 kg,” ujar Riswaji.
Penggeledahan kemudian berlanjut di kontrakan FD. Di sana petugas kembali menemukan barang bukti enam plastik klip bening sabu seberat 1.000 gram serta 300 butir ekstasi yang disimpan di dalam teflon bekas di dapur.
“Jadi Polsek Bekasi Selatan berhasil mengungkap kurang lebih 4,7 kilogram narkotika jenis sabu dan 300 ekstasi,” jelas Untung.
Polisi saat ini masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba. Polisi juga terus mengejar FD yang masih DPO.
Atas perbuatannya, tersangka EB dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.