Penghuni Apartemen Kemang View, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjalani pendataan, Kamis (17/4/2025). Kegiatan ini untuk menertibkan penduduk Kemang View yang terdata permanen maupun non permanen.
Penertiban ini berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 51 Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk mewujudkan tertib dokumen administrasi kependudukan serta memerhatikan dampak arus balik budaya migrasi penduduk dari desa ke Kota Bekasi.
Dengan adanya pendataan ini, administrasi kependudukan diharapkan menjadi lebih tertib, sehingga dapat diketahui jumlah warga pendatang baru pasca Idul Fitri serta mempermudah dalam memberikan layanan administrasi kependudukan.
Kadisdukcapil Kota Bekasi Taufiq mengatakan mekanisme pendataan dilakukan dengan membentuk empat tim yang bekerja menjemput bola.
Ia pun meminta warga Kota Bekasi yang belum melaporkan administrasi kependudukan, agar segera mengakses link yang telah disisipkan untuk melaporkan status kependudukannya.
“Saya mengajak agar warga masyarakat Kota Bekasi untuk tertib administrasi dan mengurus administrasi dengan diri sendiri, tidak melalui orang lain agar terhindar dari penyalahgunaan data oleh oknum ataupun pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandas Taufiq.
Sejumlah personel yang juga terlibat dalam pendataan, antara lain Satpol PP Kota Bekasi, Imigrasi Kelas 1 Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Kelurahan Pekayon jaya, Polsek Bekasi Selatan dan Koramil 01/Kranji.
Tinggalkan Balasan