Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Tim ahli cagar budaya Kota Bekasi menyampaikan permintaan agar makam Mayor Hasibuan, tokoh pejuang Bekasi yang sudah berusia setengah abad, tetap dipertahankan sesuai aslinya dan tidak dilakukan pemugaran.
Menurutnya, hal ini agar makam bisa dikategorikan sebagai benda cagar budaya, sebagaimana persyaratan yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010, yakni benda cagar budaya harus berusia minimal 50 tahun.
“Walaupun dari sisi usia sudah 50 tahun, tetapi di Pasal 5 itu tidak boleh ada perubahan bangunan ataupun pemugaran. Jadi ada semacam poin yang kurang dalam menentukan benda cagar budaya makam M Hasibuan ini untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya Bekasi,” ujar Andi Sopandi, anggota tim ahli cagar budaya Kota Bekasi, Selasa, 9 Juli 2024.
Di sisi lain, Andi menjelaskan makam tersebut tetap memiliki arti sejarah dan pendidikan, seperti benda kuno lainnya. Sehingga tim ahli tidak menetapkan sebagai benda cagar budaya, tetapi objek benda sejarah yang pengelolaannya bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) dan Dinas Sosial (Dinsos) terkait nilai nilai juang, kepahlawanan dan kesejarahan.
“Sehingga dua opsi inilah yang dihasilkan ketika tim ahli cagar budaya melakukan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya Kota Bekasi,” jelas Andi.
Menurutnya, berdasarkan hasil temuan, makam M Hasibuan posisinya persis berada di belakang pemakaman masjid Agung Al Barkah Alun-alun Kota Bekasi dan sudah dipugar oleh Pusjarah TNI Angkatan Laut.
Adapun kajian untuk kedua benda cagar budaya ini (suiker molen dan makam M Hasibuan) sudah ada karena waktu yang diberikan untuk pengkajian itu hanya 30 hari berdasarkan peraturan Kementerian Pendidikan.
Setelah pengkajian, formatnya juga sudah ditentukan tidak dalam bentuk buku, tetapi dalam format khusus sebagaimana ditetapkan oleh Permendikbud.
Setelah itu dilakukan sidang rekomendasi, dan hasilnya tim ahli cagar budaya akan membuatkan surat kepada Wali Kota Bekasi sebagai rekomendasi dan harus dipelajari oleh kepala daerah.
Berdasarkan undang-undang dan peraturan Menteri Dalam Negeri dan Kemendikbud, waktu antara surat rekomendasi dan penetapan oleh Wali Kota Bekasi adalah 30 hari juga.
“Jadi mudah-mudahan dalam 30 hari ke depan sudah mulai ditetapkan oleh Pak Wali Kota. Dan hasil dari kajian kami ini ke depan, kami berharap ada beberapa ODCB (objek diduga cagar budaya) yang harus dilakukan secara bertahap,” imbuhnya.
Andi berharap dari 76 ODCB, tidak hanya 2 objek setiap tahunnya, karena akan membutuhkan waktu 35 tahun untuk menyelesaikan semua ODCB tersebut.
“Kita berharap 5-8 ODCB setiap tahunnya walaupun memang dilihat dari waktu kajian itu hanya 30 hari, sementara tim ahli cagar budaya hanya 5 orang dan harus berjibaku untuk melakukan kajian mendalam,” paparnya.
Dengan segala jerih lelah tim dalam menjalankan tugas, Andi berharap masyarakat Kota Bekasi terutama generasi muda, dapat mengetahui tentang keberagaman cagar budaya Kota Bekasi.
“Mudah mudahan ini menjadi sebuah gerbang baru buat kita untuk membuka tabir sejarah keagungan, kemegahan dan kejayaan Kota Bekasi,” imbuhnya.
Sekedar informasi, M Hasibuan merupakan tokoh pejuang yang meniti karir sebagai pasukan TNI AL di Tanjung Priok. Setelah agresi militer 1947-1948 dan seiring kemunculan daerah RIS dan RI, maka Batavia termasuk Tanjung Priok menjadi bagian dari RIS.
Seluruh pasukan, termasuk M Hasibuan kemudian bergerak ke Bekasi dan kebetulan singgah di sekitar lingkungan pondok pesantren KH Noer Ali. Ia bahkan menikahi salah satu kerabat ajudan KH Noer Ali, sehingga menambah kedekatan di antara kedua tokoh tersebut.
Dan setelah kemerdekaan, M Hasibuan diangkat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada tahun 1950. Karena peranannya yang sangat besar, akhirnya dari Pusjarah TNI AL meminta untuk melakukan pemugaran.
Tinggalkan Balasan