KPU Kota Bekasi menetapkan pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2025-2030. Hal ini sesuai putusan MK nomor 222/PHPU.Wako-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025.

Rapat pleno terbuka penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih diselenggarakan di Harris Hotel Summarecon Bekasi, Kamis, 6 Februari 2025.

Turut hadir Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad beserta Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi, Forum Komunikasi Umat Beragama Kota Bekasi, Ketua MUI Kota Bekasi serta unsur TNI dan Polri.

Dalam sambutannya, Gani menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu dan pilkada 2024 yang sudah maksimal dalam penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi yang lancar.

Proses pilkada yang sudah dilalui bersama-sama sudah dijalankan dengan tata cara yang terstruktur mulai dari KPU, Bawaslu juga Pemkot Bekasi hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan ini telah resmi ditetapkan, bahwa pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih di periode 5 tahun mendatang,” ujar Gani.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung, mengawal dan mendoakan kinerja pasangan tersebut, agar senantiasa diberikan kemudahan serta kelancaran.

“Selamat atas terpilihnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2025-2030 oleh Bapak Dr Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, semoga diberikan kemudahan, kelancaran dan kesuksesan dalam memimpin Kota Bekasi,” imbuh Gani.

Diketahui, MK menolak gugatan pasangan Heri Koswara-Sholihin atas dugaan pelanggaran paslon Tri-Harris pada Pilkada Kota Bekasi 2024. Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang putusan/ketetapan dismissal yang digelar MK, pada Rabu, 5 Februari 2025 malam.

Adapun penolakan gugatan Heri-Sholihin disebabkan dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mulai dari tudingan persoalan politik uang, netralitas ASN, penggunaan fasilitas negara hingga netralitas penyelenggara pemilu.