Pasangan sejoli di Bekasi, Jawa Barat, nekat mencuri sepeda motor lantaran kepepet biaya untuk menikah. Keduanya kini diamankan Polsek Cikarang Timur.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Iptu Arnandha mengatakan pasangan kekasih tersebut berinisial B (21) dan SH (27).
Keduanya diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian motor di wilayah kota dan Kabupaten Bekasi, dalam dua bulan terakhir.
“Kami ungkap kasus pencurian sepeda motor, dengan tersangka B dan SH,” kata Arnandha kepada wartawan, Kamis (2/1/2024).
Menurutnya, aksi sejoli tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban yang mengaku telah kehilangan sepeda motor.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap B dan SH di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikarang Utara, Minggu, 22 Desember 2024.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengidentifikasi dua pelaku lainnya, yakni AS (24) dan AH (22) yang merupakan kakak beradik.
Keduanya bertindak sebagai penadah atau yang membeli motor hasil curian pasangan sejoli tersebut.
“Jadi komplotan ada empat pelaku, B dan SH pasangan kekasih, sedangkan AS dan AH kakak dan adik,” ungkap Arnandha.
Arnandha berujar bahwa B dan SH diketahui adalah residivis yang sebelumnya pernah ditahan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Usai keluar penjara, keduanya lalu menikah siri. Pasangan ini pun memutuskan mencuri sepeda motor untuk biaya menikah resmi. Adapun motor hasil kejahatan dijual di kisaran Rp 2,5-3,5 juta per unit.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 poin 3 dan 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Tinggalkan Balasan