Pasangan kekasih, J (34) dan S (26), terciduk warga sedang mencuri sepeda motor di Perumahan Metland Cibitung, Desa Wanajaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Keduanya sempat menjadi bulan-bulanan warga, sebelum akhirnya diamankan petugas kepolisian. Pasangan tersebut kemudian digiring ke Polsek Cikarang Barat.
“Keduanya diamankan saat akan melakukan aksi pencurian sepeda motor di Perumahan Metland Cibitung,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Wahyu Ramadhan kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Ia menjelaskan, J merupakan seorang residivis kasus yang sama. Ia nekat mengajak sang kekasih untuk ikut dalam aksi kejahatannya. Keduanya beraksi hanya bermodalkan kunci letter T.
Wahyu menyebut, ini merupakan aksi yang kedua kalinya menurut pengakuan pelaku. Warga memergoki saat mereka hendak membawa kabur motor korban yang sudah dibobol kunci stang-nya.
Warga yang geram, sempat menghajar pelaku. Beruntung petugas Polsek Cikarang Barat yang sedang berpatroli, melintas dan langsung mengamankan pelaku.
“Dari tangan kedua pelaku diamankan dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku serta kunci letter T yang digunakan untuk menjalankan aksinya,” tandas Wahyu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.