Polres Metro Bekasi memusnahkan barang bukti berupa 4.465,91 gram sabu dan 6.417,27 gram ganja. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi memimpin langsung pemusnahan tersebut didampingi Forkopimda. Ia mengatakan upaya ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.

“Ini adalah wujud nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Twedi di lokasi, Senin (30/12/2024).

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Polres Metro Bekasi. Pemusnahan dilakukan sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses pemusnahan sabu dan ganja menggunakan alat khusus untuk memastikan barang haram tersebut tidak lagi disalahgunakan.

Pemusnahan barang bukti sabu San ganja dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender agar tak lagi disalahgunakan. (Bekasiraya.id/Zhavira)

Twedi juga mengapresiasi seluruh jajaran dan stakeholder yang terlibat dalam pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungannya dari penyalahgunaan narkoba. Karena pemberantasan narkoba sejatinya perlu kerja sama semua pihak.

“Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh barang terlarang,” tandasnya.