Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi menyebut ada 46 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama periode Januari-November 2024.

Kepala UPTD Perempuan dan Perlindungan Anak pada DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi mengatakan pemicu angka KDRT didominasi faktor judi online yang keberadaannya semakin masif.

“Ada beberapa kasus KDRT yang berkaitan dengan judi online, karena memang ada beberapa kasus yang memang dia melaporkan pasangannya karena ketergantungan judi online. 7-10 kasus ada kaitannya dengan judi online,” ujar Fahrul, dikutip Rabu (11/12/2024).

Selain judi online, lanjutnya, pemicu KDRT yang juga banyak ditemui adalah pernikahan dini karena memang rentan dengan ketidaksiapan mental dan finansial, serta kecemburuan berlebih terhadap pasangan.

“Usia pernikahan dini, jadi biasanya labil sehingga terjadinya kekerasan atau KDRT. Kalau berbicara idealkan di undang-undang pernikahan, minimal usia 19 tahun,” jelas Fahrul.

Menurutnya, mayoritas korban KDRT merupakan perempuan dan anak, terutama pada anak sambung atau anak tiri yang kerap mendapat penganiayaan.

Fahrul mengaku dari puluhan kasus KDRT tersebut, belum seluruhnya terselesaikan karena membutuhkan koordinasi lintas sektoral dengan kepolisian dan kejaksaan.

“Kalau kasusnya penelantaran ekonomi kita melakukan mediasi. Tapi kalau sudah kekerasan fisik yang mengakibatkan terancamnya seseorang maka diproses hukum,” tandasnya.