Ratusan korban investasi bodong EDC Cash menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 2 Desember 2024 sore.

Para korban mendesak pihak pengadilan untuk segera mengembalikan aset milik tersangka yang disita, sebagai ganti kerugian.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi Bandung telah mengeluarkan putusan pengembalian barang bukti yang telah disita, yakni rumah, kendaraan, serta perhiasan untuk dikembalikan kepada para korban.

Kuasa Hukum para korban, Muhammad Nur Latuconsina mengatakan PN Kota Bekasi belum mengeksekusi putusan sita aset, dengan dalih masih ada kasus yang berjalan.

“Isi daripada sita eksekusi alasannya karena masih ada tindak pidana pencucian uang yang masih dijalankan,” ujar Nur.

Menurutnya, sudah terhitung empat tahun lamanya para korban menunggu sejak putusan Pengadilan Tinggi dikeluarkan.

Karenanya para korban menuntut agar PN Kota Bekasi tidak mempermainkan dan segera mengembalikan aset pelaku yang disita untuk membayar kerugian para korban.

“Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi, hari ini bukti-bukti kami bawa, sampai hari ini PN Bekasi tidak pernah menjalankan isi daripada putusan Pengadilan Tinggi, penetapan sita eksekusi yang sudah keluar, serta berita acara eksekusi,” tandas Nur.

Diketahui, kasus ini sudah bergulir sekian lama di PN Kota Bekasi. Para korban bersikukuh telah melakukan kesepakatan damai dan terdakwa berjanji akan mengembalikan ganti rugi.

Kerugian yang dialami seluruh korban penipuan EDCASH yang dikelola terdakwa AY bersama timnya, diperkirakan mencapai Rp 700 miliar.