Pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Tri Adhianto-Harris Bobihoe, unggul sementara dalam hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Bekasi 2024 tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Tri-Harris unggul dengan 459.478 suara, disusul paslon nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin dengan perolehan 452.397 suara dan paslon nomor urut 02, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni dengan 64.510 suara.

Paslon 03 unggul tipis terhadap paslon 01, dengan selisih 7.081 suara. Kedua paslon disebutkan sama-sama unggul di enam kecamatan.

“Ridho menang dengan suara terbanyak pada Pilkada Kota Bekasi 2024. Kita menang di enam kecamatan, Bekasi Timur, Bekasi Utara, Rawalumbu, Bantargebang, Jatisampurna dan Pondok Gede,” kata Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) cabang PDIP Kota Bekasi, Nicodomus Godjang, Senin (2/12/2024).

Meski demikian, Nico mengimbau seluruh kader maupun relawan agar tidak melakukan euforia berlebihan. Ia juga meminta untuk mengawal perolehan suara hingga pleno tingkat Kota Bekasi, pada Jumat (6/12/2024).

“Tim relawan, maupun kader partai agar tidak euforia berlebihan. Kita boleh merayakan kemenangan dengan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kita masih ada tugas mengawal suara kemenangan ini sampai tuntas, di tingkat pleno Kota nanti,” tutupnya.

Meski masih bersifat sementara, hasil rekapitulasi mulai memicu ketegangan hingga tersiar adanya potensi sengketa Pilkada. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyebut pihaknya telah bersiap jika ada pengajuan gugatan terkait hasil Pilkada 2024 Kota Bekasi.

“Prinsip MK sudah mempersiapkan diri untuk menerima permohonan gugatan, jika ada yang masuk,” ungkap Fajar kepada wartawan.

Menurutnya, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, gugatan dapat dilakukan tiga hari pasca penetapan hasil Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Proses rekapitulasi hasil suara Pilkada Kota Bekasi 2024 diketahui Susa dimulai sejak 27 November dan akan berakhir pada 16 Desember 2024. Selama periode tersebut, KPU akan mengumumkan hasil penghitungan suara secara berkala, yang dilakukan KPPS di masing-masing TPS dan direkapitulasi di tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, provinsi, hingga ke tingkat KPU pusat.