Gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait pengujian pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, dikabulkan Mahkamah Agung (MK), Selasa, 20 Agustus 2024. Amar putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini berlaku efektif sejak dibacakan.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Nyumarno mengatakan esensi dari putusan MK tersebut, sangat berdampak terhadap peta politik jelang Pilkada Bekasi.
Bahkan salah satu amar putusan yang mengejutkan adalah tentang syarat dukungan untuk pendaftaran calon gubernur, bupati/wali kota, yang awalnya dihitung menggunakan hitungan perolehan kursi DPRD, diubah menjadi jumlah perolehan suara.
Dengan begitu, partai politik atau gabungan partai politik non parlemen (tidak memiliki kursi di DPRD) juga dimungkinkan dapat mendaftarkan calon gubernur, calon bupati/wali kota, sepanjang prosentase perolehan suaranya memenuhi.
“Hal serupa juga akan terjadi pada parpol yang awalnya terancam tidak bisa mencalonkan guberbur, bupati/wali kota, masih memiliki kans untuk memajukan calon, sepanjang jumlah perolehan suaranya memenuhi ketentuan,” kata Nyumarno dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi prosentase tertentu yang dihitung dari perolehan suara parpol dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Adapun untuk kabupaten/kota, prosentase syarat dukungan untuk dapat mencalonkan bupati/wali, yakni 10% dari suara sah Pileg untuk DPT s/d 250 ribu, 8,5% untuk DPT 250-500 ribu, 7,5% untuk DPT 500 ribu-1 juta dan 6,5% untuk DPT 1 juta lebih.
Dengan begitu, maka untuk di Kabupaten Bekasi, dipastikan banyak terdapat perubahan yang sangat signifikan bagi parpol yang hendak mencalonkan bupati/wakil bupati.
“Seperti kita ketahui bersama jumlah DPT Pileg 2024 adalah sebanyak 2.200.209 pemilih. Maka parpol atau koalisi yang dapat mencalonkan bupati adalah 6,5% (penduduk diatas 1 juta) dikalikan jumlah DPT.
“Maka syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan bupati sepanjang memiliki perolehan suara sekurang-kurangnya 143.014 suara,” ujar Nyumarno.
Sebelum adanya Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, parpol di Kabupaten Bekasi berlomba-lomba mencari dukungan koalisi dengan parpol lainnya. Pasca putusan MK ini, tentu banyak perubahan peta politik Pilkada Kabupaten Bekasi.
“Atau dimungkinkan akan semakin banyak kesempatan calon bupati untuk bisa mendaftar, sehingga esensinya dimungkinkan kans jumlah calon bupati dapat juga menjadi lebih banyak,” papar Nyumarno.
Berdasarkan analisa dan hitung dari perolehan suara di Pileg 2024, maka parpol yang dapat mencalonkan calon bupati sendiri tanpa harus koalisi dengan partai lain, di antaranya Golkar (268.789 suara), Gerindra (258.436 suara), PKS (233.868 suara), PDIP (210.870 suara) dan PKB (149.006 suara).
“Lima parpol di Kabupaten Bekasi dapat mengusung calon bupati dan wakil bupati sendiri tanpa harus koalisi dengan partai lain,” ucap Nyumarno.
Selain itu, masih memungkinkan juga bagi parpol di bawah 5 kursi, berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung pasangan calon bupati/wakil bupati. Termasuk 7 parpol Non Parlemen di Kabupaten Bekasi jika semuanya bergabung, perolehan suaranya di kisaran 129.932 suara.
Meskipun belum bisa mengusung calon sendiri, namun Partai Non Parlemen juga patut diperhitungkan dalam syarat dukungan.
“Sebagai kader PDI Perjuangan, kami tentu menyambut baik, bersyukur dan mengapresiasi Putusan MK. Putusan ini sudah sempurna dan sangat memenuhi rasa keadilan bagi semua. Di tengah partai kami yang dikeroyok oleh gempuran koalisi besar seperti KIM PLUS, yang di beberapa wilayah mengancam partai kami tidak dapat mengusung calon bubernur/bupati/wali kota, sebut saja contoh Jakarta ,” papar Nyumarno.
Dengan adanya putusan MK ini, partai banteng dipastikan bisa mencalonkan calon Gubernur Jakarta, karena jumlah perolehan suaranya di angka 14,01%. Termasuk di Jawa Barat, dengan perolehan 2.970.223 suara pada Pileg, dipastikan dapat mengusung calon sendiri meski tanpa koalisi.
“Saya menyebut putusan MK kali ini sebagai penyelamat demokrasi Pilkada 2024 dari jegalan oligarki partai dan tirani,” tandasnya.