Saksi dari paslon 01 dan 02 enggan menandatangani formulir hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Kota Bekasi 2024, yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
Pengumuman D Hasil rekapitulasi diketahui dilakukan Jumat, 6 Desember 2024, di Hotel Merapi Merbabu, Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, dengan perolehan suara terbanyak diraih paslon 03.
Kami dari KPU sendiri sudah menandatangani D Hasil meski dua saksi pasangan calon (paslon) dari nomor 01 dan 02 belum menandatangani,” ujar Komisioner KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari kepada wartawan.
Eli mengatakan keengganan saksi paslon 01 dan 02 menandatangani formulir karena banyaknya sanggahan, dianggap sebagai bagian dari demokrasi.
“Kami menerima sanggahan, masukan ataupun keberatan. Itu kami lihat, tandanya banyak yang peduli dengan proses pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi,” paparnya.
Meski begitu, Eli menegaskan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih nantinya tetap akan mengacu pada D Hasil yang telah direkap.
“Untuk tanda tangan kita serahkan kepada saksi, yang jelas semua data sudah dicermati dan itu sudah keluarkan produknya sebagai D Hasil,” ungkap Eli.
Pihaknya juga memberikan kesempatan bagi paslon yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), selama 3 X 24 jam pasca pleno.
“Penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih kita menunggu 3×24 jam hari kerja, pasca itu kita baru bisa menetapkan, kita menunggu apakah ada paslon mengajukan gugatan ke MK,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan D Hasil yang dibacakan KPU di rapat pleno, menyebut paslon 03 unggul dengan perolehan suara sebanyak 459.430 suara.
Di posisi kedua ditempati oleh paslon 01 Heri Koswara-Sholihin dengan 452.351 suara dan disusul paslon 02 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni dengan perolehan suara sah sebanyak 64.509 suara.